Tertanggal 26 Maret 1975 yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Daerah nomor 27 tahun 1992, maka ditetapkan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum PDAM yang mempunyai tujuan untuk menambah penghasilan daerah, membangun daerah dalam arti luas, dan membangun ekonomi nasional umumnya. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan ketenagakerjaan dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur. Kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan untuk perusahaan senilai Rp 454.632.950. sebagian berupa sarana produksi dan distribusi merupakan peninggalan koloni yang digunakan untuk melayani pelanggan yang berjumlah 1.883 sambungan. Sebagai kelanjutan daripada Perda Pendirian, dilakukan pemisahan Kekayaan Perusahaan dari Kekayaan Pemerintah Daerah Tingkat II Jember yang dikukuhkan dengan SK Bupati nomor:301 tahun 1980. Karena didorong oleh perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dan pertimbangan bahwa sumber air yang ada kurang memadai maka untuk memenuhi kebutuhan dimaksud dan untuk untuk pengembangan PDAM, melalui Pemerintah Daerah Tingkat II Jember mengusahakan bantuan dana pinjaman dari Internasional Bank for Recontructional and Development IBRD pada tahun 1981, disamping itu juga didapat bantuan dana Pinjaman dalam Negeri PDN dan penyertaan Modal Pemerintah PMP. Disamping tujuan sesuai Perda tersebut diatas, PDAM mempunyai 2 dua fungsi yaitu fungsi sosial yang merupakan kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memperhatikan strata sosialnya dan fungsi ekonomi yaitu usaha pengelolaan secara bisnis yang merupakan kewajiban suatu tuntutan dalam pengelolaannya agar menganut prinsip-prinsip ekonomi yakni mendapatkan keuntungan profit oriented guna menunjang kelangsungan hidup dan pelayanan serta perluasan area pelayanan.