Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Teguh Pribowo

Seleksi Direksi Perumdam Tirta Pandhalungan

     Pemerintah Kabupaten Jember membuka pendaftaran calon direksi Perumdam Tirta Pandhalungan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jember.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dengan memperhatikan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/203/1.12/2022 tentang Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Tirta Pandhalungan.

Adapun beberapa posisi yang tersedia berikut ketentuannya sebagai berikut:

1. KETENTUAN UMUM

    1. Direksi Perumdam Tirta Pandalungan yang akan Diisi terdiri atas:
    • 1 (satu) orang Direksi Utama Perumdam Tirta Pandalungan Jember
    • 1 (satu) orang Direksi Teknik Perumdam Tirta Pandalungan Jember
    • 1 (satu) orang Direksi Umum Perumdam Tirta Pandalungan Jember

2. Persyaratan

    Untuk dapat diangkat sebagai Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Sehat jasmani dan rohani;
    2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
    3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah (melalui UKK);
    4. Memahami manajemen perusahaan (melalui UKK);
    5. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan (melalui UKK);
    6. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
    7. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
    8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
    9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Badan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
    10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
    11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
    12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; dan
    13. Tidak berstatus sebagai ASN (mengacu PP 54).

TATA CARA MENGAJUKAN LAMARAN

    1. Pendaftaran dimulai tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022 Pukul 16.00 WIB;
    2. Lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi Direksi Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
      • Surat Lamaran (Formulir Lampiran A) yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta biru bermeterai 10.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi Direksi Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember;
      • Membuat daftar riwayat hidup (Formulir Lampiran B);
      • Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
      • Foto copy Ijazah S1 (S2/S3 jika ada) yang dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang;
      • Surat Pernyataan (Formulir Lampiran C bermaterai 10.000) tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; tidak sedang menjalani sanksi pidana; tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
      • Menandatangani pakta integritas (Formulir D) bermaterai 10.000;
      • Foto copy NPWP;
      • Foto copy sertifikat diklat teknis maupun pelatihan profesional (jika ada);
      • Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (diserahkan apabila peserta dinyatakan terpilih sebagai anggota Direksi);
      • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
      • Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Surat Pengangkatan atau Surat Keterangan (Referensi) dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
      • Mengumpulkan makalah (khusus bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi)

3. Surat lamaran beserta kelengkapan dokumen persyaratan discan dengan menggunakan format PDF (dalam satu file) dan dikirim ke Sekretariat Panitia Seleksi Direksi Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember melalui email [email protected]. Nama file berformat sebagai berikut:

    • Untuk pelamar Direksi Utama: Direksi Utama_Nama Pelamar
    • Untuk pelamar Direksi Teknik: Direksi Teknik_Nama Pelamar
    • Untuk pelamar Direksi Umum: Direksi Umum_Nama Pelamar
    • Setelah mengirimkan berkas pada poin (3), pelamar dimohon untuk melakukan konfirmasi ke panitia (Nomor HP. 081336406552) untuk memastikan berkas telah diterima.
    • Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi berkas wajib menyampaikan berkas fisik ke Panitia Seleksi.

 

TAHAPAN SELEKSI

    • Seleksi Administrasi
    1. Panitia Seleksi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
    2. Panitia Seleksi akan menetapkan dan mengumumkan peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
    • Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
    1. UKK bagi Calon Direksi Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember yang lulus Seleksi Administrasi akan dilakukan oleh lembaga profesional yang ditunjuk.
    2. UKK akan dilakukan dengan tahapan paling sedikit: psikotes, ujian tertulis, penulisan makalah, presentasi makalah dan wawancara.
    • Wawancara Akhir

Wawancara Akhir Calon Direksi Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember dilaksanakan oleh Kepala Daerah/Bupati.

 

JADWAL SELEKSI

Rincian jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana tertera pada Tabel berikut:

 

No. Kegiatan Waktu
1 Pengumuman 13 Mei 2022
2 Pendaftaran Peserta 13 – 23 Mei 2022
3 Seleksi Administrasi 13 – 23 Mei 2022
4 Penetapan Hasil Seleksi Administrasi  25 Mei 2022
5 Pengumpulan Makalah 30 Mei – 02 Juni 2022
6 Pengumuman Pelaksanaan UKK 06 Juni 2022
7 Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) 09 Juni 2022 (Tentatif)
8 Uji makalah dan Rekam Jejak 15-16 Juni 2022 (Tentatif)
9 Penyerahan nama-nama hasil seleksi UKK kepada Bupati Jember 20 Juni 2022 (Tentatif)
10 Wawancara Akhir oleh Kepala Daerah Menyesuaikan
11 Penetapan Calon Direksi Terpilih oleh Kepala Daerah Menyesuaikan

Catatan:  Jadwal seleksi bersifat tentatif khususnya yang berkaitan dengan pihak eksternal Pansel/Penyelenggaran UKK yang sewaktu-waktu dapat berubah dan apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui situs www.jemberkab.go.id

 KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Dalam pelaksanaan seleksi, Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun;
  2. Uji Kelayakan dan Kepatutan akan dilaksanakan di Surabaya, seluruh biaya ujian menjadi tanggungan panitia, kecuali biaya transportasi dan akomodasi menjadi tanggungan masing-masing peserta seleksi;
  3. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  4. Surat Lamaran beserta dokumen kelengkapan persyaratan disusun rapi dan diurutkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Apabila selama proses seleksi ini sampai dengan pengangkatan dalam jabatan diketahui bahwa peserta/pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak mengugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/pelamar seleksi;
  7. Setiap perkembangan proses seleksi ini akan diberitahukan melalui situs jemberkab.go.id dan peserta diminta untuk aktif mengakses situs tersebut.

Untuk Form lamaran Bisa Di Download Di Sini

#Sumber : https://www.jemberkab.go.id/